ICW Tantang Jaksa Agung Prasetyo Usut Kasus Surya Paloh
"Kira-kira berani enggak, jadi pembuktian aja, dia (Prasetyo--red) serius apa cuma main-main. Dibuktikan di situ," ujar IPW.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo ditantang mengusut tuntas kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Kira-kira berani enggak, jadi pembuktian aja, dia (Prasetyo--red) serius apa cuma main-main. Dibuktikan di situ," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho dalam pernyataannya Jumat (28/11/2014).
Emerson mengatakan apabila Kejaksaan memiliki komitmen dalam penegakan hukum, maka kasus kredit Bank Mandiri tersebut pasti tidak ditunda-tunda pengusutannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus R Widyo Pramono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus-kasus lama salah satunya penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara senilai RP160 miliar.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri.
Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group.
Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri.
Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.