Ironis 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran
Terbukti, masih ada 40 juta anak Indonesia yang terdata belum memiliki akta kelahiran merujuk Badan Pusat Statistik pada 2012.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
![Ironis 40 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140824_161106_pawai-sepeda-hias-memperingati-hut-ke-69-ri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akta kelahiran anak Indonesia masih menjadi barang mahal. Terbukti, masih ada 40 juta anak Indonesia yang terdata belum memiliki akta kelahiran merujuk Badan Pusat Statistik pada 2012.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan akta kelahiran merupakan hak sipil anak Indonesia untuk diakui sebagai warga negara Indonesia.
"Akta kelahiran berlaku abadi sebagai hak sipil, dasar WNI. Masih banyak anak yang tidak punya akta," kata Rita saat diskusi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2014).
Sebuah akta kelahiran berkaitan dengan status, hukum, dan hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas dari negara. Hingga saat ini perlindungan negara, dalam hal ini pemerintah, kepada anak masih sangat rendah.
KPAI mendorong dan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait untuk memperhatikan akta kelahiran bagi anak Indonesia. Ini untuk mewujudkan pemerintah yang menargetkan seluruh anak Indonesia memiliki akta pada 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.