Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NEWS ANALYSIS : Kalau Pollycarpus Menyesal, Mengapa Ajukan PK ?

Merupakan sebuah kejanggalan bilamana seorang terpidana yang telah menyesal masih berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kata Victor

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in NEWS ANALYSIS : Kalau Pollycarpus Menyesal, Mengapa Ajukan PK ?
TRIBUNNEWS/Tribunnews/Herudin
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, saat menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (Tribunnews/Herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mengundang tanya. Victor Imanuel Nalle, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila Unika Darma Cendika (PK2P UKDC) menyampaikan beberapa pokok pikiran untuk menjadi pertimbangan Menteri Hukum dan HAM.

Pertama, bahwa persyaratan substantif pembebasan bersyarat telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No. 01 Tahun 2007). Berdasarkan Pasal 6 Permenkumham No. 01 Tahun 2007, salah satu persyaratan substantif pembebasan bersyarat adalah telah menunjukkan kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.

Menurut menurut dosen asal Kota Malang itu, Menkumham perlu meninjau terpenuhinya persyaratan tersebut yang sifatnya tidak terukur dan subjektif. "Merupakan sebuah kejanggalan bilamana seorang terpidana yang telah menyesal masih berniat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kuasa hukum Pollycarpus dalam beberapa pemberitaan saat pengajuan PK juga masih menyatakan bahwa Pollycarpus tidak bersalah," ujar Victor. (Baca juga: Curahan Hati Sang Istri : Kami Sedih Tapi Tidak Merana)

Kedua, secara sosiologis dan politis, kasus Munir belum pernah dianggap tuntas karena aktor intelektual pembunuhan Munir belum terungkap. Menurutnya, pembebasan bersyarat Pollycarpus nantinya akan mengecewakan keluarga korban, penggiat HAM, dan masyarakat yang sampai saat ini masih menuntut penuntasan kasus pembunuhan Munir. (Baca juga: Pollycarpus Bebas, Istri Almarhum Munir Jatuh Sakit)

"Ketiga, pembebasan bersyarat Pollycarpus juga akan menjadi penilaian buruk bagi keseriusan pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu," ujar Victor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas