Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Dinilai Kontroversial
Menurut Chris, proses pembebasan bersyarat dan diterimanya PK yang diajukan Pollycarpus sangatlah kontrofersial.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus mendapat kecaman dari berbagai aktivis HAM, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Kami dari KontraS kecewa dengan hasil pembebasan bersyarat SK Kemenkum HAM. Termasuk kecewa juga dengan MA yang mengabulkan PK yang diajukan oleh Pollycarpus," tutur Chrisbiantoro, Deputy Stragety and Mobilization Departemen, Minggu (30/11/2014) di Kantor KontraS.
Menurut Chris, proses pembebasan bersyarat dan diterimanya PK yang diajukan Pollycarpus sangatlah kontrofersial. Dimana PK tersebut diajukan pada 2011 dan melalui proses yang cukup panjang, lalu diputus tahun 2014.
Kemudian kejanggalan juga terjadi pada novum atau bukti baru yang diajukan oleh Pollycarpus serta pengacaranya.
"Yang diajukan Pollycarpus itu bukan novum. Tapi dia dan kuasa hukumnya membangun logika proses masuk racun ke tubuh Munir itu dari Singapur-Amsterdam dimana Pollycarpus tidak ada disana," ucap Chris.
Dengan diterimanya novum tersebut, sehingga konsekuensinya Pollycarpus bebas bersyarat.