Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Memberi Hukuman Lebih Berat ada di Pengadilan

Menurut Yasonna, pihaknya bertugas untuk menjadikan warga binaan menjadi lebih baik agar tidak kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Memberi Hukuman Lebih Berat ada di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pollycarpus Budihari Priyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly membela diri terkait terbitnya surat pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib.

Menurut Yasonna, pihaknya bertugas untuk menjadikan warga binaan menjadi lebih baik agar tidak kembali ke lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, setiap warga binaan memiliki hak untuk pembebasan bersyarat sesuai hak asasi manusia yang mereka miliki.

"Penghukuman ada di pengadilan. Memberikan hukuman lebih berat ada di pengadilan. Tugas kita di Kemenkumham adalah membina mereka patuh terhadap hukum," kata Yasonna di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, Senin (1/12/2014).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak ingin menjadi pelanggar HAM karena tidak memberikan PB kepada narapidana. Karena menurutnya, setiap warga negara baik narapidana berhak mendapatkan hak asasi-nya.

"Setiap orang yang di sini (Lapas) memiliki hak asasi," tegasnya.

Sekali lagi ia menekankan, bahwa jika ingin menghukum keras seseorang terpidana harus-lah di tingkat pengadilan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mencari aktor intelektual pembunuh Munir.

"Bukan berarti menghukum Pollycarpus akan dapatkan aktor intelektual (pembunuh Munir). Polisi harus mencari," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas