Kubu Djan Faridz Klaim Markas PPP Miliknya
Ia menyebut penguasaan atas kantor dilakukan secara paksa.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey R Djemat, menegaskan negosiasi kepemilikan Kantor DPP PPP batal demi hukum.
"Tidak ada sama sekali penguasaan kantor secara bersama-sama dan kegiatan yang ada adalah tangung jawab DPP Djan Faridz," kata Humphrey di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Ia menyebut penguasaan atas kantor dilakukan secara paksa. Menurutnya, kantor DPP yang sah yaitu berdasarkan Muktamar Jakarta.
Humphrey menyebut kesepakatan yang sebelumnya dibuat Ketua DPW PPP Abraham Lunggana (Haji Lulung) merupakan kesepakatan sepihak yang dibuat di bawah ancaman.
Hal senada juga diungkapkan Haji Lulung yang menyebut kesepakatan itu sengaja dibuat untuk menghindari pertumpahan darah antar dua kubu.
"Saya dapat tekanan dua pihak. Oleh karenanya saya terima. Namun, ingat, poin kesepakatan butir ketiga, mengharuskan ada keputusan para elite partai," jelas Lulung.