Komnas HAM Desak Polisi Adili Dalang Penyerangan di Batam
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak polisi memproses hukum anggotanya yang bersalah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
![Komnas HAM Desak Polisi Adili Dalang Penyerangan di Batam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ksad-dan-kapolri-bertemu-di-batam-pasca-bentrokan-tni-dan-brimob_20141121_140036.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuturkan penyerangan Markas Brimob oleh TNI di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu didasari karena kurangnya penegakan hukum.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak polisi memproses hukum anggotanya yang bersalah.
"Proses hukum TNI dan Polri itu kan beda. TNI hukum sendiri (militer), konvensional. Kalau Polri kan peradilan umum butuh waktu yang panjang mulai dari penyidikan, penyelidikan sampai inkrah. Ini berbelit-belit jadi bikin kecewa dan keresahan jadi merasa tidak adil," tutur Natalius, Kamis (4/12/2014) di Mabes Polri.
Dijelaskan Natalius, apabila ada anggota TNI yang salah, proses hukumnya cepat karena melalui hukum militer. Sementara apabila anggota polri bersalah harus melalui hukum sidang disiplin, pidana, dan kode etik.
Menurut Natalius, proses hukum yang lama dan berbelit itulah yang menjadi pemicu adanya rasa ketidakpuasan dari pihak institusi lain.