Sanksi Turun Pangkat Bagi PNS Masih Gelar Acara di Hotel
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan ada sanksi bagi pegawai negeri sipil yang rapat di hotel.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memastikan ada sanksi bagi pegawai negeri sipil yang masih bandel rapat di hotel yakni penundaan promosi sampai penurunan pangkat.
Kementerian yang dipimpinnya sudah mengedarkan surat Menteri PAN dan RB Nomor 10 tahun 2014 dan berlaku sejak Senin (1/12/2014). Surat edaran tersebyut bertujuan agar pegawai negeri sipil menghemat uang negara dengan tak rapat di hotel.
Yuddy sudah meminta jajarannya turut mensosialisasikan seluruh pejabat negara baik di pusat dan daerah, untuk menggunakan fasilitas pemerintah setiap pelaksanaan kegiatan. Hal ini ditempuh untuk meningkatan efesiensi dan efektifitas anggaran.
"Ada sanksi bagi mereka yang tak bisa memberikan klarifikasi kenapa tak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan. Kita sudah memberikan pemberitahuan dan surat edaran satu bulan ke belakang," ujar Yuddy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ia menambahkan, semangat penyelenggaran pemerintahan didasari pada efisiensi, efektifitas dan produktifitas. Salah satunya rapat dengan menggunakan fasilitas negara adalah untuk memenuhi hal tersebut. Namun Yuddy mengakui masih saja ada yang bandel.
Kementerian PAN dan RB sudah mengantongi laporan terkait masih adanya acara kementerian atau lembaga pemerintahan baik di daerah yang menggelar acara di hotel. Pengawasan pun dikerahkan untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi.