Kejagung Resmi Tahan Mantan Bupati Indramayu Yance
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan Yance ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No 33/F.2/Fd.1/12/2014.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung telah resmi menahan
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan Yance ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No 33/F.2/Fd.1/12/2014.
"Sesuai dengan surat perintah penahanan, penyidik telah menahan tersangka Yance di Rutan tahanan negara salemba cabang Kejaksaan Agung RI," kata Tony, Jumat (5/12/2014) di Kejagung.
Tony melanjutkan, Yance pria kelahiran Ambon 1955 ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Dia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember 2014- 24 Desember 2014," tambah Tony.
Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014).
Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Saat dibawa ke tahanan, Pantauan Tribunnews.com, Yance tidak banyak berkomentar pada awak media. Ia pun hanya mengatakan "nanti saja, nanti aja," katanya.
Tampak Yance masih mengenakan jaket warna kuning yang identik dengan warna Golkar. Jaket kuning itu melapisi polo tshirt putih, dan menggunakan bawahan celana bahan hitam.