KPK Kembali Periksa Laksamana Sukardi Terkait Kasus SKL BLBI
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kehadiran Sukardi untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kehadiran Sukardi untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
"Iya dia dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Prihasa ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/12/2014). Sukardi terpantau tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB.
Sekadar informasi, Sukardi sudah pernah diperiksa KPK pada Juni 2013. Pada saat itu, Sukardi mengaku dimintai keterangan terkait sidang kabinet era Presiden Megawati Soekarnoputri yang membahas penerbitan SKL BLBI.
Menurut Laksamana, SKL sudah ditetapkan melalui TAP MPR, bahwa Presiden Megawati diperintahkan segera memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan kasus BLBI. Laksamana meyakini, keputusan Megawati berdasarkan sidang kabinet terkait pemberian SKL, sudah sesuai amanat TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000.
Karena itu, tuturnya, keputusan yang diambil saat itu merupakan produk konstitusi.
Terkait penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan Rizal Ramli, 1998-1999, Menko Perekonomian Bambang Subiyanto 1999-2000, Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, dan bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi.
Terbaru, KPK beberapa hari lalu telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Lusiana Yanti Hanafiah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta dicegah selama enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.