Sikapi Perppu Pilkada, KMP Tak Lagi Pikirkan Kehendak Masyarakat
"Twitter Aburizal Bakrie menyatakan bahwa Golkar menerima Perppu. Sekalipun begitu, tingkah ARB ini menyisakan hal yang janggal," kata Ray.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, cepat atau lambat DPR akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Kota.
"Twitter Aburizal Bakrie menyatakan bahwa Golkar menerima Perppu. Sekalipun begitu, tingkah ARB ini menyisakan hal yang janggal," kata Ray dalam pesan yang diterima, Rabu (10/12/2014).
Menurutnya, sikap itu pertama semakin membuktikan bahwa pilihan mendukung atau menolak pilkada langsung bukanlah karena pertimbangan kepentingan masyarakat.
"Tapi semata karena membangun blok-blok politik. Golkar dan PKS misalnya, sejak awal stuju pilkada langsung, lalu berubah haluan menolaknya menjelang pemilihn pimpinan DPR. Mereka juga menyebut akan menolak Perppu, bahkan dinyatakan di dalam munas Golkar dan kini dinyatakan menerima Perppu," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika ada pihak yang mengatakan alasan karena ini kehendak masyarakat tidaklah tepat. Pasalnya, sejak awal masyarakat sudah memperlihatkan penolakan terhadap pembatalan pilkada langsung.
"Tetapi suara penolakan itu diabaikan begitu saja oleh khususnya fraksi-fraksi di KMP. Intinya mendukung atau menolak pilkada langsung sangat tergantung pada arah angin kepentingan politik bukan karena kehendak masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketum Golkar Aburizal Bakrie melalui akun twitternya @aburizalbakrie berkicau tentang perubahan sikap partainya. Di awal twitnya, ia menceritakan awal mula kesepakatan hitam di atas putih tentang pemilihan pimpinan DPR/MPR dan mendukung Perppu Pilkada.
Dalam dokumen yang diberi judul 'Kesepakatan Bersama' itu, poin pertama menyangkut pemilihan paket pimpinan DPR/MPR. Di poin kedua kesepakatan itu disebut bahwa partai-partai yang tercantum dalam dokumen itu bersepakat mendukung Perppu usulan pemerintah.
"Dlm kesepakatan itu juga pada pasal 2 menyatakan: Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada," tulis Ical melalui twitternya.
Dirinya juga mengunggah foto dokumen kesepakatan tersebut. Dokumen itu dibuat di Jakarta pada Oktober lalu dan ditandatangani Ketum dan sekjen partai-partai KMP yakni PKS, Gerindra, PAN, PPP, dan Golkar, juga Demokrat.
Namun, hasil kesepakatan itu berubah dalam Munas Golkar yang dilaksanakan kubu Ical di Bali pada 30 November hingga 3 Desember lalu. Golkar menegaskan menolak Perppu Pilkada. Namun malam ini, Ical menyatakan sikap partainya yang kembali mendukung Perppu Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.