Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Bandingkan 2 Juta Follower SBY di Twitter dengan Mandat Jutaan Rakyat ke DPR

Menurut Misbakhun Perppu Pilkada yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden RI merusak sistem tata negara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Misbakhun Bandingkan 2 Juta Follower SBY di Twitter dengan Mandat Jutaan Rakyat ke DPR
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan terpidana kasus LC palsu di Bank Century, Muhammad Misbakhun (kiri) usai menjenguk rekannya, Anas Urbaningrum di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Anas ditahan KPK pada 10 Januari 2014 lalu karena diduga terkait korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar M. Misbakhun angkat bicara mengenai Perppu pilkada.

Hal itu terkait pernyataan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang menyatakan dukungan terhadap perppu Pilkada.

Padahal di Munas IX Golkar di Bali dua pekan lalu, Aburizal menolak Perppu Pilkada.

"Saya meluruskan mengenai keputusan munas Golkar mengenai perppu dan keinginan para peserta munas itu bukan bersifat keputusan tapi rekomendasi yang lahir di rapat komisi yang pesertanya peserta munas DPD I dan DPD II dan ormas Golkar," kata Misbakhun dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Peserta Munas ingin memperjuangkan Pilkada DPRD. Misbakhun mengatakan rekomendasi tersebut tidak dianulir oleh Ical. Sebab, rekomendasi tidak mengikat tetap untuk diperjuangkan.

"Dalam dinamika Munas adalah dinamika yang harus direspon," katanya.

Menurut Misbakhun Perppu Pilkada yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden RI merusak sistem tata negara.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan UU yang telah disetujui presiden pada saat dan kemudian membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu.

"Dengan alasan apa keinginan publik dan follower twitter-nya yang cuma 2 jutaan orang? Di DPR lebih banyak mandat rakyat yang telah diberikan ke DPR. Ada preseden buruk jika ada UU yang tidak disuka akan dibuat kekosongan hukum dan dibuat perppu. Kita bicara substansi perppu sendiri," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas