Pemerintah Berkomitmen Menyelesaikan Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang hingga kini belum kunjung selesai kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang hingga kini belum kunjung selesai kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK.
Menurutnya menyelesaikan kasus - kasus tersebut bukan lah perkara yang mudah, oleh karena itu hingga kini kasus nya belum kunjung selesai.
Dalam sambutannya di acara Loka Karya Nasional HAM, di Hotel Grand Sahid Jaya, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014), ia menyebutkan kasus tersebut antara lain kasus tewasnya mahasiswa di jembatan Semanggi yang terjadi dua kali, dan sejumlah kasus pembunuhan lainnya.
"Saya tahu memang masih banyak hal-hal yang belum bisa kita selesaikan, apa itu (kasus) Semanggi, pembunuhan yang lalu," katanya.
Wakil Presiden mengatakan pengungkapan kasus itu adalah dengan proses hukum. Kata dia tidak mudah untuk mengungkap fakta-fakta dari kasus yang berlangsung belasan hingga puluhan tahun lalu.
"Memang pembuktian hukumnya tidak mudah. Tidak mudah untuk mencari data-data lagi, oleh karena itu harus diselesaikan cepat-cepat," ujarnya.
Wakil Presiden juga mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak bisa dilakukan dengan sekedar permintaan maaf oleh pemerintah. Namun pemerintah berkomitmen untuk terus berusaha menyelesaikan kasus-kasus itu.
"Jadi ini bukan excuse (red: alasan). Kita masih tetap akan mencari. Tapi tidak segampang apa yang kita inginkan. Saya hanya mau mengatakan hal itu,"
Seperti yang diberitakan sebelumnya ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang masih "mangkrak," antara lain pembunuhan seputar peristiwa 1965, kasus Talang Sari, kasus Penembak Misterius atau Petrus pada awal tahun 1980, kasus pembunuhan Mahasiswa di jembatan Semanggi, kasus kerusuhan 1997 hingga kasus penculikan mahasiswa pada 1997 - 1998.
Sebagian dari kasus tersebut berkasnya sudah sempat dirampungkan Komnas HAM, namun oleh Kejaksaan Agung berkasnya dianggap tidak mumpuni sehingga dikembalikan lagi. Proses tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, dan belum kunjung selesai hingga kini.