KPK Periksa Kabiro Hukum ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp25 Miliar
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto.
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kantor Sektretariat ESDM. Pemanggilan tersebut diperlukan penyidik KPK untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Waryono Karno.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Selain memeriksa saksi, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Waryono pada Jumat pekan lalu. Waryono dulunya menjebat sebaga sekretaris jenderal Kementerian ESDM.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.
Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp25 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.