Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta KPK dan Kejagung Cepat Telusuri Rekening Gendut Sejumlah Kepala Daerah

"Mesti cepat ditelusuri, soal penegakan hukumnya juga dipercepat. Ini kan menjadi pengkhianat otonomi daerah," kata Ade.

Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ade mengatakan, rekening gendut yang dimiliki sejumlah kepala daerah yang termasuk dalam LHA itu perlu ditelusuri asal-usulnya.

"Tinggal ditelusuri saja uang itu dari mana, dari uang halal atau haram. Bisa dicek juga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dia, pendapatan dia," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (17/12/2014).

Menurut Ade, kemungkinan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah kepala daerah berasal dari setoran birokrasi dan pengusaha yang punya kepentingan di daerah tersebut. Ade mengatakan, ICW menemukan sebagian besar kasus korupsi terjadi di daerah.

"Mesti cepat ditelusuri, soal penegakan hukumnya juga dipercepat. Ini kan menjadi pengkhianat otonomi daerah," kata Ade.

PPATK telah memberikan laporan terkait rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, berdasarkan laporan PPATK yang diterima Kejagung, rekening itu milik delapan orang kepala daerah yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, dua di antara LHA yang diterima KPK merupakan rekening milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke. Menurut Abraham, ada 10 nama kepala daerah dalam laporan PPATK ke KPK itu.

Saat ini, kata Abraham, KPK tengah mengkaji nama-nama yang dilaporkan PPATK tersebut. Jika hasil kajian membuktikan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke suatu tindak pidana, maka KPK akan langsung memproses ke level selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti laporan PPATK itu dengan melakukan pengusutan. Tony mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan Nur Alam sudah masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera memeriksanya. Ada pun, penanganan transaksi mencurigakan kepala daerah lainnya masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke penyelidikan.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas