Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Juga Bidik Rekening Gendut Bupati Pulang Pisau

Mereka terdiri dari seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, empat bupati aktif dan seorang mantan bupati.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Juga Bidik Rekening Gendut Bupati Pulang Pisau
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri LHA transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah.

Mereka terdiri dari seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, empat bupati aktif dan seorang mantan bupati.

Satu di antara empat bupati aktif yang tengah diselidiki Kejagung terkait kepemilikan rekening gendut disertai transaksi mencurigakan itu adalah Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

"Kesatu, Gubernur Sulawesi Tenggara, NA. Kedua, mantan Bupati di Bali, iya (mantan Bupati Klungkung). Dan ketiga, Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Widyo Pramono di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Sebelumnya, di antara rekening gendut kepala daerah yang diselidiki oleh Kejagung adalah Gubernur Sultra, Nur Alam. Sementara, rekening gendut dan transaksi mencurigakan mantan Fauzi Bowo atau Foke masih tahap penelaahan di Kejagung.

Informasi yang diterima Tribun, transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening Gubernur Sultra mencapai 4,5 juta Dollar AS atau senilai Rp 56,3 miliar (Rp 12.518/Dollar AS). Uang itu ditransfer dari rekening perusahaan tambang di Hongkong ke rekening Gubernur Sultra melalui empat kali pengiriman pada 2011.

"Transaksi yang dilaporkan PPATK memang segitu. Dana itu dikirim dari perusahaan yang jual beli tambang yang kemudian masuk ke rekening Nur Alam," ujar seorang penegak hukum di Kejagung belum lama ini.

Berita Rekomendasi

Adapun harta kekayaan Nur Alam selaku politisi PAN yang dua kali menjabat Gubernur Sultra, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK mencapai Rp 31,165 miliar.

Selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima dan menelusuri LHA transaksi mencurigakan kepala daerah dan mantan kepala daerah dari PPATK. Yang sedang ditelaah pihak KPK di antaranya rekening gendut dan transaksi mencurigakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau Foke.

Widyo mengakui, beberapa LHA transaksi mencurigakan kepala daerah dari PPATK juga tengah ditangani pihak KPK.

Ia meyakinkan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara antara Kejagung dan KPK terkait rekening gendut kepala daerah dan mantan kepala daerah ini.

"Yang ranahnya JAM Pidsus, dalam proses ditangani oleh JAM Pidsus. Yang ranahnya KPK, ditangani KPK," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas