KPK Panggil Sembilan Saksi untuk Tersangka M Nazaruddin
Usai memeriksa banyak saksi, KPK hari ini menjadwalkan sembilan saksi dari pihak swasta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ). Nazaruddin adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Usai memeriksa banyak saksi, KPK hari ini menjadwalkan sembilan saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Asman Yunus, Baktiasih Durin, Fransiskus Djonardi, Rina Hamzah, Tugiar, Sylvana Estherlita, M Zainul Muttaqien, Kangga Indra Jaya, Wijaya Rahman.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (16/12/2014).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 10 saksi lainnya. Mereka adalah team leader PT Bank Mandiri yaitu Bakti Astuti Wredajanti, Nurapendi bin H. Karman, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan, Polin Sitorus, Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung (notaris), Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, Shinta Mareti Purwaningtyas, Sawitri Dwita Rijanti.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.