Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Sembilan Saksi untuk Tersangka M Nazaruddin

Usai memeriksa banyak saksi, KPK hari ini menjadwalkan sembilan saksi dari pihak swasta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Panggil Sembilan Saksi untuk Tersangka M Nazaruddin
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ). Nazaruddin adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Usai memeriksa banyak saksi, KPK hari ini menjadwalkan sembilan saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Asman Yunus, Baktiasih Durin, Fransiskus Djonardi, Rina Hamzah, Tugiar, Sylvana Estherlita, M Zainul Muttaqien, Kangga Indra Jaya, Wijaya Rahman.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (16/12/2014).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 10 saksi lainnya. Mereka adalah team leader PT Bank Mandiri yaitu Bakti Astuti Wredajanti, Nurapendi bin H. Karman, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan, Polin Sitorus, Sutedjo Gunawan, Daniel Parganda Marpaung (notaris), Dwi Erika Pitasari, Khairul Afdel, Shinta Mareti Purwaningtyas, Sawitri Dwita Rijanti.

PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas