Ombudsman: Banyak Pengaduan Artinya Masyarakat Sadar Hak
Menurutnya, akan beda jika masyarakat melaporkan ke pengadilan yang cenderung memakan waktu cukup panjang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Hendra Nurcahyo, mengapresiasi peningkatan angka pengaduan yang diterima pihaknya. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan masyarakat sadar untuk mendapatkan haknya.
"Adanya peningkatan angka laporan menunjukkan masyarakat mulai menyadari hak-haknya yang harus didapat," kata Hendra di kantornya, Rabu (17/12/2014).
Hendra menuturkan, dengan melaporkan pengaduan ke Ombudsman, keluhan masyarakat akan pelayanan publik berpeluang lebih singkat diselesaikan. Menurutnya, akan beda jika masyarakat melaporkan ke pengadilan yang cenderung memakan waktu cukup panjang.
"Masyarakat juga mulai menyadari Ombudsman efektif menyelesaikan pengaduan. Tidak melalui pengadilan yang cukup panjang waktunya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik atau Ombudsman Republik Indonesia sepanjang tahun selalu mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Bahkan jumlah pengaduan tersebut tahun ke tahun terus meningkat.
"Tahun ini saja kami sudah mendapatkan 6.180 pengaduan. Jumlah itu meningkat 20 persen dari tahun lalu yang sebesar 5.173 pengaduan," kata Anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso di kantornya, Rabu (17/12/2014).
Budi menuturkan, dengan naiknya jumlah pengaduan tersebut berdampak positif. Sebab menurutnya, masyarakat semakin peka dan kritis agar pelayanan publik harus bekerja maksimal tanpa adanya penyimpangan.
"Dari 6.180 pengaduan itu, 7,2 persennya adalah masalah pungutan liar," tuturnya. pemerintah untuk tidak membuat keputusan itu yang digugat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.