Riefan Diganjar Enam Tahun Penjara Lantaran Culas di Proyek Videotron
Riefan diberatkkan karena telah berlaku culas, dengan membodohi pihak lain yang tak berpendidikan dan berpengalaman untuk memenuhi niatnya korupsi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Riefan Avrian bersalah dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati, Rabu (17/12/2014).
Hakim menilai, Riefan bersalah sesuai dakwaan primer, sehingga pembelaan penasihat hukum tidak relevan dan harus ditolak. Hakim juga tidak melihat alasan pemaaf dalam pembelaan pribadi Riefan.
Hakim memberatkan hukuman Riefan karena telah berlaku culas, dengan membodohi pihak lain yang tak berpendidikan dan pengalaman untuk memenuhi niatnya melakukan korupsi.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung Nani.
Apabila denda sebesar Rp 200 juta tak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Riefan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,392 milar. Jika tak dipenuhi paling lambat satu bulan sesudah putusan tetap pengadilan, harta bendanya akan disita jaksa.
"Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," katanya.
Sejak awal mengikuti lelang videotron di kementerian yang dipimpin Syarief Hasan kala itu, Riefan sengaja membentuk PT Imaji Media, di samping menggunakan perusahaan miliknya PT Rifuel.
Guna memenuhi unsur-unsur pembentukan perusahaan, Riefan juga sengaja menunjuk anak buahnya, Hendra Saputra, seorang office boy, dan Akmaluddin, karyawannya. Statusnya dimanipulasi menjadi Direktur dan Komisaris PT Rifuel.
"Terdakwa sengaja menunjuk anak buahnya, Hendra Saputra dan Akmaludin, yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup agar terdakwa dapat mengendalikan anak buahnya untuk mengikuti lelang videotron dengan pagu anggaran Rp 23 miliar," ucap Nani.
Dalam mengikuti lelang, Riefan mengetahui awalnya dari kerabat ayahnya, Hasnawi Bachtiar. Dapat diduga Hasnawi meloloskan PT Imaji Media karena tahu dari awal pemiliknya adalah anak sang menteri, Riefan Avrian.
Saat kasus ini mulai terbuka, Riefan mencoba menutupi kesalahannya dengan membawa kabur Hendra dan Akmaludin ke Palangkaraya. Menurut Nani, terdakwa melalui Sarah membawa Hendra beserta istri dan Akmaludin ke Palangkaraya setelah kasus ini mencuat.
"Dapat diduga terdakwa sengaja melakukan itu untuk melarikan mereka agar kasus videotron tidak terungkap," ucap Hakim Nani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.