Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Riefan Diganjar Enam Tahun Penjara Lantaran Culas di Proyek Videotron

Riefan diberatkkan karena telah berlaku culas, dengan membodohi pihak lain yang tak berpendidikan dan berpengalaman untuk memenuhi niatnya korupsi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Riefan Diganjar Enam Tahun Penjara Lantaran Culas di Proyek Videotron
Tribunnews/Dany Permana
Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014). Riefan didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Riefan Avrian bersalah dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati, Rabu (17/12/2014).

Hakim menilai, Riefan bersalah sesuai dakwaan primer, sehingga pembelaan penasihat hukum tidak relevan dan harus ditolak. Hakim juga tidak melihat alasan pemaaf dalam pembelaan pribadi Riefan.

Hakim memberatkan hukuman Riefan karena telah berlaku culas, dengan membodohi pihak lain yang tak berpendidikan dan pengalaman untuk memenuhi niatnya melakukan korupsi.

"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ‎Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung Nani.

Apabila denda sebesar Rp 200 juta tak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Riefan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,392 milar. Jika tak dipenuhi paling lambat satu bulan sesudah putusan tetap pengadilan, harta bendanya akan disita jaksa.

Berita Rekomendasi

"Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," katanya.

Sejak awal mengikuti lelang videotron di kementerian yang dipimpin Syarief Hasan kala itu, Riefan sengaja membentuk PT Imaji Media, di samping menggunakan perusahaan miliknya PT Rifuel.

Guna memenuhi unsur-unsur pembentukan perusahaan, Riefan juga sengaja menunjuk anak buahnya, Hendra Saputra, seorang office boy, dan Akmaluddin, karyawannya. Statusnya dimanipulasi menjadi Direktur dan Komisaris PT Rifuel.

"Terdakwa sengaja menunjuk anak buahnya, Hendra Saputra dan Akmaludin, yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman cukup agar terdakwa dapat mengendalikan anak buahnya untuk mengikuti lelang videotron dengan pagu anggaran Rp 23 miliar," ucap Nani.

Dalam mengikuti lelang, Riefan mengetahui awalnya dari kerabat ayahnya, Hasnawi Bachtiar. Dapat diduga Hasnawi meloloskan PT Imaji Media karena tahu dari awal pemiliknya adalah anak sang menteri, Riefan Avrian.

Saat kasus ini mulai terbuka, Riefan mencoba menutupi kesalahannya dengan membawa kabur Hendra dan Akmaludin ke Palangkaraya. Menurut Nani, terdakwa melalui Sarah membawa Hendra beserta istri dan Akmaludin ke Palangkaraya setelah kasus ini mencuat.

"Dapat diduga terdakwa sengaja melakukan itu untuk melarikan mereka agar kasus videotron tidak terungkap," ucap Hakim Nani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas