Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Aneh Mendagri: Pejabat Korupsi Diberhentikan Dengan Hormat, Dapat Pensiun Lagi

Kebijakan Mendagri yang memberhentikan terpidana korupsi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin menuai protes. Sudah korupsi, terhormat lagi.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kebijakan Aneh Mendagri: Pejabat Korupsi Diberhentikan Dengan Hormat, Dapat Pensiun Lagi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penggiat anti korupsi berang atas pemberhentian terpidana korupsi, Rachmat Yasin (RY) secara terhormat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor turun pada 25 November 2014. Surat itu bernomor 131.32.4652. Isinya RY diberhentikan dengan hormat. Artinya RY berhak mendapat pensiun.

Bagi penggiat anti korupsi ini bertentangan dengan semangat memberantas korupsi. Sebab tak memberikan keadilan di mata masyarakat.

"Sudah terbukti korupsi, kok diberhentikan secara hormat? Ada apa ini dengan Mendagri? Baru kali ini ada koruptor diberhentikan secara terhormat," ujar Pengamat Politik Anggaran, Ucok Sky Khadafi di Jakarta, Kamis (18/12). RY memang sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Uchok menilai Mendagri, Tjahjo Kumolo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Bahkan dia menduga ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.

“Sebab sudah jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Ucok ketika dihubungi, Kamis (18/12/2014).

Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat, menilai SK Mendagri tak masuk akal.

Ada beberapa fakta yang membuat Achmad menyebut begitu. Pertama,  RY divonis sebagai terdakwa 16 September 2014. Lalu tanggal 20 September RY mengajukan pengunduran diri (status sudah terdakwa).

Tapi SK Menteri Dalam Negeri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 justru memberhentikan RY secara terhormat. Padahal RY sudah mengundurkan diri pada 16 September 2014 karena sudah terdakwa.

Bagi Achmad, perlakuan ini juga tak sama dengan Gubernur Banten dan Gubernur Riau.

"Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor. Kalau ini direkayasa, saya akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan KPK bisa menelusuri surat yang dikeluarkan mendagri tersebut," ucap Achmad.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas