Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Adanya Tersangka Lain Penipuan Tender PLTPB

Untuk diketahui, atas kasus itu penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polisi Dalami Adanya Tersangka Lain Penipuan Tender PLTPB
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mensinyalkan adanya tersangka lain dalam laporan penipuan proses tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp4,5 triliun.

Untuk diketahui, atas kasus itu penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan menyoal kemungkinan adanya tersangka lain, masih dalam pendalaman.

"Sementara ini tersangka masih satu inisial SW (Samsudin Warsa). Masih dalam proses nanti kita lihat perkembangannya," tegas Agus di Mabes Polri, Kamis (18/12/2014).

Agus melanjutkan atas kasus itu penyidik telah memeriksa 13 saksi, tiga saksi ahli, dan ada pula penyitaan beberapa barang bukti. Termasuk juga melakukan cek TKP.

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri, hari ini Kamis (18/12/2014) menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada diluar kota," ucap Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.

Nantinya tersangka janji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ditempat terpisah, Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora mengatakan pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang sayang mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang di Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas