Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Incar Mantan Pejabat Kejaksaan Terkait Rekening Gendut

Delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah masuk radar penelusuran Kejaksaa Agung terkait kepemilikan 'rekening gendut.'

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Agung Incar Mantan Pejabat Kejaksaan Terkait Rekening Gendut
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah masuk radar penelusuran Kejaksaa Agung terkait kepemilikan 'rekening gendut' dan transaksi mencurigakan sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang telah masuk tahap penyelidikan, jaksa penyidik pidana khusus tengah menelusuri rekening gendut dan transaksi mencurigakan mantan pejabat tinggi kejaksaan Achmad Amur dan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh.

"Itu sedang diselidik lebih lanjut oleh jajaran Dirdik (Direktur Penyidikan)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Widyo tidak menjelaskan mantan kepala daerah yang juga mantan pejabat kejaksaan yang dimaksud.

Namun, diketahui Achmad Amur sebelum menjabat Bupati Pulang Pisau selama 2003-2008 dan 2008-2013, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah dan jaksa karir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sementara itu, menurut Widyo, pihaknya masih mendalami rekening gendut dan transaksi mencurigakan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. "Yang sudah penyelidikan satu kasus, penyidikan dua kasus ya, termasuk yang Bengkalis itu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Widyo tak merinci transaksi mencurigakan Bupati Bengkalis dengan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Negeri Bengkalis yakni penggelontoran dana Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BMJ) tahun 2012 untuk penyertaan modal proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Gas dan Uap.

"Penyidikan (kasus) itu sudah berjalan terus. Ada yang sudah ditahan," ujarnya.

Ia pun belum memastikan rencana pemeriksaan Bupati Bengkalis terkait rekening gendut dan transaksi mencurigakan ini. "Soal panggil-memanggil, yang diperlukan bagi penyidik akan dipanggil semuanya. Nggak ada yang bisa menghindar dari panggilan jaksa," kata dia.

Informasi yang diperoleh Tribun, temuan transaksi mencurigakan kepala daerah dan mantan kepala daerah dari PPATK yang diserahkan ke Kejagung adalah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam; mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau Foke.

Selanjutnya ada Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono; mantan Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Achmad Amur; Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh; Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Suherman; dan mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra.

Selain itu, ada transaksi mencurigakan seorang gubernur aktif ditangani pihak Kejagung belum diketahui informasi rinciannya.

Namun, sejauh ini pihak Kejagung sebatas melansir rekening gendut dan transaksi mencurigakan yang sedang ditelusuri, yakni Gubernur Sultra, Nur Alam; Bupati Seruyan, Sudarsono; mantan Bupati Pulang Pisau, Achmad Amur; Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh; dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas