Kejaksaan Agung: Penghentian Kasus Bank Bukopin Sesuai Prosedur
"Dari jaksa sudah menghentikan penyidikannya. Itu murni dan sudah berdasarkan hukum, tidak ada alasan lain," terang Widyo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, menegaskan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari sesuai hukum.
Widyo enggan memperpanjang polemik dalam kasus tersebut. Sebelumnya Widyo menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu dilakukan sebelum dirinya menjabat. Kasus ini merugikan negara Rp 76 miliar.
"Dari jaksa sudah menghentikan penyidikannya. Itu murni dan sudah berdasarkan hukum, tidak ada alasan lain," terang Widyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/20/2014).
Disinggung soal dugaan perpecahan suara di antara petinggi Kejaksaan Agung soal penerbitan SP3 kasus Bank Bukopin, Widyo membantahnya. "Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semuanya satu," tegas Widyo.