Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Penghentian Kasus Bank Bukopin Sesuai Prosedur

"Dari jaksa sudah menghentikan penyidikannya. Itu murni dan sudah berdasarkan hukum, tidak ada alasan lain," terang Widyo.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Agung: Penghentian Kasus Bank Bukopin Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, menegaskan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan alat pengering gabah dari Bank Bukopin ke PT Agung Pratama Lestari sesuai hukum.

Widyo enggan memperpanjang polemik dalam kasus tersebut. Sebelumnya Widyo menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu dilakukan sebelum dirinya menjabat. Kasus ini merugikan negara Rp 76 miliar.

"Dari jaksa sudah menghentikan penyidikannya. Itu murni dan sudah berdasarkan hukum, tidak ada alasan lain," terang Widyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/20/2014).

Disinggung soal dugaan perpecahan suara di antara petinggi Kejaksaan Agung soal penerbitan SP3 kasus Bank Bukopin, Widyo membantahnya. "Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semuanya satu," tegas Widyo.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas