Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Klarifikasi Soal Penolakan Todung dan Refly Harun

"Jadi saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi," kata Hamdan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MK Klarifikasi Soal Penolakan Todung dan Refly Harun
Tribunnews/Herudin
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengklarifikasi soal penolakan pihaknya terhadap Todung Mulya Lubis dan Refly Harun masuk dalam Panitia Seleksi Calon Hakim Kontitusi, bentukan pemerintah.

Hamdan berdalih, dalam suratnya kepada presiden itu berisi bukan penolakan atau keberatan, tetapi pemberitahuan terkait dua nama pansel tersebut.

"Jadi saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi," kata Hamdan ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/12/2014).

Dijelaskan Hamdan, pihaknya hanya memberi tahu kepada Presiden bahwa Todung dan Refly merupakan pihak yang aktif beracara di MK.

Bahkan saat ini ada beberapa perkara yang mereka tangani dan masih bergulir di MK.

"Ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, jadi silakan Presiden pertimbangkan," ujarnya.

Pihaknya, kata Hamdan, sadar bahwa itu semua kewenangan Presiden untuk memilih anggota Pansel. Tetapi, lanjut Hamdan, pihaknya juga berkewajiban mengiatkan presiden.

Berita Rekomendasi

"MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden, kami hanya memberitahu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas