Ketua MK Klarifikasi Soal Penolakan Todung dan Refly Harun
"Jadi saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi," kata Hamdan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengklarifikasi soal penolakan pihaknya terhadap Todung Mulya Lubis dan Refly Harun masuk dalam Panitia Seleksi Calon Hakim Kontitusi, bentukan pemerintah.
Hamdan berdalih, dalam suratnya kepada presiden itu berisi bukan penolakan atau keberatan, tetapi pemberitahuan terkait dua nama pansel tersebut.
"Jadi saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi," kata Hamdan ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/12/2014).
Dijelaskan Hamdan, pihaknya hanya memberi tahu kepada Presiden bahwa Todung dan Refly merupakan pihak yang aktif beracara di MK.
Bahkan saat ini ada beberapa perkara yang mereka tangani dan masih bergulir di MK.
"Ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, jadi silakan Presiden pertimbangkan," ujarnya.
Pihaknya, kata Hamdan, sadar bahwa itu semua kewenangan Presiden untuk memilih anggota Pansel. Tetapi, lanjut Hamdan, pihaknya juga berkewajiban mengiatkan presiden.
"MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden, kami hanya memberitahu," imbuhnya.