Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan Annas Maamun Membenarkan Terima Tas Berisi Uang dari Gulat

Triyanto menceritakan, uang suap itu diberikan pada 24 September 2014.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Ajudan Annas Maamun Membenarkan Terima Tas Berisi Uang dari Gulat
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun Triyanto tak menyangkal terjadinya penyuapan yang diberikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas. Menurut Triyanto, uang itu dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam.

Hal itu terungkap saat Triyanto memberikan kesaksian untuk terdakwa Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Triyanto menceritakan, uang suap itu diberikan pada 24 September 2014. Menurutnya, pada saat itu dirinya diajak oleh Annas yang di waktu yang sama juga ada Gulat, istri Annas serta beberapa orang lainnya makan di sebuah restoran Jepang di kawasan Cibubur.

"Pak Gubernur (Annas) dan istrinya duluan, saya pulang sama saudara Gulat, ke Cibubur. Setelah itu Gulat turun berikan tas. Dan pak Gulat bilang titip ke bapak," kata Triyanto memberikan kesaksian.

Triyanto mengaku awalnya tak mengetahui isi tas yang diberikan Gulat tersebut. Lalu kemudian, tas yang diduga adalah uang pemberian Gulat itu diserahkan dirinya ke Annas saat berada di kediaman Gubernur non aktif itu.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Supriyono pun terus mencecar saksi Triyanto mengenai pemberian tas yang diberikan Gulat kepada Annas melalui Triyanto. Hakim Supriyono kemudian menanyakan proses pertukaran tas yang terjadi di Hotel Le Meridien yang disinyalir berisi sejumlah uang.

Triyanto kembali menceritakan bahwa tas yang diberikan Gulat sempat dikembalikan kepada yang memberikan di Hotel Le Meridien pada 25 September 2014. Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan agar uang yang ada di dalam tas itu mata uangnya ditukar ke dolar Singapura.

BERITA REKOMENDASI

Triyanto kembali mengungkapkan bahwa dirinya diminta Annas untuk menghubungi Gulat untuk menanyakan posisi karena pada saat itu Gulat hendak ke rumah Annas di kawasan Cibubur mengantarkan tas. Saat tiba di rumah Annas, Gulat sempat masuk ke dalam rumah membawa tas berisi uang tersebut.

"Gulat tak lama di rumah pak Annas lalu keluar. Setelah (Gulat) sampai luar tim KPK datang, jumlahnya sekitar 11-15 orang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas