Kasus Bonaran, KPK Periksa Mantan Panel Hakim Pilkada Tapanuli Tengah
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan para saksi terkait dugaan suap kepada hakim MK pada sidang PHPU Tapanuli Tengah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan para saksi terkait dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK memanggil mantan Hakim MK Harjono untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Harjono merupakan anggota panel hakim yang mengadili perkara nomor 31/PHPU.D-IX/2011 bersama Muhammad Alim dan Achmad Sodiki yang menjabat ketua panel.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa panitera MK Kasianur pada kasus yang sama.
Untuk diketahui, Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.