Kasus TPPU Nazaruddin KPK Periksa Bupati Kutai Timur Isran Noor
Bupati Kutai Timur, Isran Noor, pagi ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, pagi ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Isran dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Kasus TPPU MNZ (M Nazaruddin). Penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Isran sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Isran tidak menampik kedatangan dirinya terkait perkara yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Terkait Nazaruddin," ujar Isran.
Sekedar informasi, Muhammad Nazaruddin, membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima 'fee' Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok. Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.