Jusuf Kalla Dukung Hotasi Ajukan PK
JK mengatakan sudah seharusnya, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK mengatakan sudah seharusnya, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Saya setuju Hotasi mengajukan PK," kata JK di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Hotas mengajukan PK setelah Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. Hukuman tersebut berbanding terbalik dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang membebaskannya.
Hotasi dipidanakan karena dianggap turut andil dalam perjanjian sewa antara Merpati dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati lalu mengirimkan 1 juta USD atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan uang jaminan penyewaan 1 juta USD tak bisa ditarik kembali.
JK berpendapat seharusnya kebijakan jangan langsung dikriminalkan, karena kadang-kadang suatu kebijakan walaupun niatnya baik kadang-kadang berakibat buruk.
"Saya setuju itu bahwa sejak awal kebijakan-kebijakan itu jangan langsung dikriminalkan karena kalau kebijakan itu kan boleh kadang-kadang baik, kadang-kadang juga yang tidak disangkaya punya akibat," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hotasi mengajukan PK ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (23/12/2014). Salah satu bukti baru yang dibawa adalah putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada 2 pemilik TALG, yakni Jon Cooper dengan hukuman 18 bulan penjara, dan wajib membayar USD 1.000.000, dan hukuman 12 bulan penjara terhadap Alan Messner.