Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kemenhut

KPK hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Muhammad Said.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kemenhut
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/12/2014) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Muhammad Said.

Said diperiksa terkait dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Sekedar informasi, Said juga dijadwalkan diperiksa KPK pada kasus yang sama, kemarin.

Selain memeriksa Said, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arifin Prajitna seorang swasta.

Sebelumnya KPK telah menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Berita Rekomendasi

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukkan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas