KPK Periksa Karyawan PT B Braun Indonesia
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit penyakit infeksi dan pariwisata.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK memeriksa Karyawan PT B Braun Medical Indonesia, Ogi Bandawasa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya antara lain berasal dari perusahaan alat kesehatan yakni Marketing Support PT Sarana Medika Optindo Yunita Rahelina Tobing dan Direktur PT Utama Sarana Medika Rohmad Setyabudi.
KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.