KPK Tangkap Tangan Dua Bupati dan Satu Gubernur Selama 2014
Bupati Bogor Rahmat Yasin, Bupati Karawan Ade Swara dan Gubernur Riau Annas Maamun, tiga kepala daerah yang tertangkap tangan menerima suap pada 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kepala daerah berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan karena diduga menerima suap. Kepala daerah yang pertama ditangkap KPK adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin (51) pada 7 Mei 2014.
Penangkapan Bupati Yasin merupakan rentetan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan karyawan PT. Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap di sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Usai penangkapan tersebut, penyidik KPK kemudian menjemput Bupati Bogor dua periode di rumahnya di kompleks Taman Yasmin, Bogor Barat, Jawa Barat sekitar pukul 19.30 WIB. Yasin selama ini dikenal sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan.
Yasin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar terkait terkait izin alih fungsi lahan seluas 2.754 hektare. Izin tersebut diajukan PT Bukit Jonggol Asri kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yasin 5,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Tiga bulan berselang, KPK kemudian menangkap Bupati Karawang Ade Swara (54) beserta istrinya, Nurlatifah, pada Jumat, (18/7/2014) dini hari usai keduanya menghadiri acara safari Ramadan. Penangkapan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin pembangunan mal di Karawang. Uang yang diberikan berjumlah 424.329 dolar Amerika. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 7 Oktober 2014, KPK menetapkan pasangan suami istri terebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal TPPU ini tak lepas dari pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah yang juga anggota DPRD Karawang 2009-2014.
Tangkapan ketiga adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (74). KPK menangkap Annas pada Kamis 25 September 2014 di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang bila dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar.
Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
KPK juga menetapkan dosen sekaligus pengusaha Gulat Manurung sebagi tersangka di kasus yang sama. Annas disangka Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.