Pengguna Narkoba Dipenjara, Berpotensi Timbulkan Penjahat Baru
Apabila pengguna narkoba dijebloskan dalam penjara, akan timbulkan penjahat baru di bidang narkoba
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno mendukung langkah agar para pengguna narkoba direhabilitasi. Menurutnya, jika pengguna narkoba dijebloskan ke dalam sel tahanan tidak akan menyelesaikan masalah dalam pemberantasan narkoba.
"Apabila pengguna narkoba dijebloskan dalam penjara, akan timbulkan penjahat baru di bidang narkoba," kata Tedjo dalam acara 'Refleksi Akhir Tahun' di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2014).
Tedjo menuturkan, hukuman yang berat harus diberikan kepada para bandar narkoba. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba-coba hendak menjadi bandar narkoba.
"Indonesia sudah masuk kategori darurat narkoba. Bahaya narkoba sangat serius karena tak kurang 40 orang pemakai meninggal setiap harinya," tuturnya.
Masih kata Tedjo, Indonesia yang memiliki wilayah yang luas membuat para bandar narkoba memiliki banyak cara memasukkan barang haram itu ke dalam negeri. Untuk itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di laut Indonesia.
"Narkoba yang masuk melalui jalur laut memiliki banyak pintu. Semua pantai jadi pintu yang dapat dimasuki para bandar narkoba," ujarnya.