ICW Sesalkan Kebijakan Menkumham Beri Remisi 49 Napi Korupsi
"Menkumham harus anulir remisi Natal koruptor, biar seimbang pernyataan dengan datanya," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (25/12/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyesalkan adanya 49 narapidana korupsi yang menerima remisi bertepatan dengan perayaan Natal tahun 2014 ini. Untuk itu, sudah sepatutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menganulir remisi tersebut.
"Menkumham harus anulir remisi Natal koruptor, biar seimbang pernyataan dengan datanya," kata Peneliti ICW, Emerson Yuntho, Kamis (25/12/2014).
Permintaan ICW yang dikemukakan Emerson itu didasari pernyataan Yasona Laoly sebelumnya yang memastikan tidak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi natal. Akan tetapi data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebutkan sebanyak 49 narapidana kasus korupsi menerima remisi Natal.
Sebab itu, Emerson menilai, pemberian remisi ini memprihatinkan. Pasalnya, hal itu dianggap tidak memberi efek jera kepada koruptor.
"Pemerintah yang sekarang yang dulu dan sekarang sama aja yang kayanya memberikan pemberantasan korupsi ternyata tidak yang membuat koruptor jera juga tidak," kata Emerson.
Hal hampir senada juga dikemukakan Peneliti Hukum ICW Lalola Esther. Dalam keterangannya, dia menilai pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan lantaran menunjukkan inkonsistensi pemerintah
"Bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Lalola.
Terlebih lanjut dia, pemberian remisi menggunakan dua Peraturan Pemerintah berbeda. Hal itu juga disesalkan.
"PP 99/2012 sebetulnya sudah tepat untuk menjerakan koruptor, karena syarat menerima remisi dan pembebasan bersyarat diperketat, tapi Menkum HAM sebelumnya, Amir Syamsuddin malah mengeluarkan surat edaran yang membuat tumpul penerapan PP tersebut. (surat edaran Menkum HAM nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013)," ujarnya.
Karena itu Lalola juga menyatakan, Menkum HAM harus mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi. Dan dalam jangka panjang juga harus cabut surat edaran Menkum HAM tentang tata cara pelaksanaan PP 99/2012.
"ICW menagih komitmen Menkum HAM dan pemerintahan Jokowi untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Termasuk diantaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor. Stop remisi dan pembebasan untuk koruptor," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.