Remisi Ditolak, Miranda Goeltom Merasa Dihukum Dua Kali
Miranda Swaray Goeltom kecewa setelah pengajuan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), yang jadi narapidana kasus korupsi, Miranda Swaray Goeltom kecewa setelah pengajuan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal 2014, ditolak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Ia merasa dihukum dua kali karena ketidakadilan perlakuan selaku narapidana.
"Respons Bu Miranda sama. Dia sangat kecewa dan sedih. Tapi, kami mau bilang apa lagi? Dia bilang, terkadang dia terasa dihukum dua kali. Pertama sudah divonis (pidana penjara), lalu ditambah lagi ada perlakuan berbeda selaku narapidana di dalam lapas," kata kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/12/2014).
Perlakuan berbeda diterima Miranda dari pihak lapas selaku pemohon remisi dan Ditjen PAS Kemenkumham selaku pengambil keputusan. Sebab, pada saat bersamaan pihak Ditjen PAS memberikan remisi kepada 49 narapidana kasus korupsi.
Andi menilai wajar jika Miranda dan dirinya selaku kuasa hukum yang membantu proses hukum klien, merasa kecewa atas keputusan Ditjen PAS Kemenkumham ini. Apalagi, pengajuan remisi dalam rangka Hari Raya Natal pada 2013 lalu juga ditolak.
Menurut Andi, sebelumnya Miranda sudah sangat berharap bisa menghirup bebas sebelum Tahun Baru 2015 jika pengajuan remisi untuk dirinya dikabulkan. Dan pihak keluarga pun sudah sangat menantikan bebasnya Miranda dari jeruji besi sehingga bisa kembali berkumpul bersama.
"Yah, kami mau bilang apa? Sudah begitu keputusannya. Dengan remisi kali ini ditolak, kemungkinan dia baru bisa bebas awal 2015. Tapi, itu perlu saya cek dan hitung lagi masa hukuman yang dijalaninya," ujar Andi yang juga menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom merupakan terpidana tiga tahun penjara kasus tindak pidana korupsi.
Miranda yang ditahan sejak 1 Juni 2012, dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua hingga kasasi di Mahkamah Agung. Ia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi Deputi Gubernur BI pada 2004.
Kini, perempuan yang dikenal kaum sosialita berusia 65 tahun itu tengah menjalani hukuman di Lapas Wanita dan Anak Tangerang, Banten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.