ICW: Para Koruptor Juga Berantas KPK
Dalam keterangannya, terdapat sedikitnya tujuh judicial review (JR) UU KPK dan berpotensi melemahkan KPK diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memberantas rasuah, para koruptor juga galak memberantas lembaga pemerintah ini.
"Para koruptor juga memberantas KPK," kata Emerson dalam jumpa pers di Kantor ICW, di kawasan Kalibata, Jakarta Timur, Senin (29/12/2014). Menurutnya, ada 11 isu besar upaya yang dianggap untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Pertama, yang menjadi sorotan ICW adalah judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, terdapat sedikitnya tujuh judicial review (JR) UU KPK dan berpotensi melemahkan KPK diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Terakhir adalah JR UU KPK oleh Akil Mochtar, mantan Ketua MK khususnya mengenai kewenangan KPK dalam menuntut pelaku korupsi dengan UU pencucian uang," kata Emerson.
Kedua, kata dia, penolakan anggaran oleh DPR. Usulan KPK mengajukan anggaran untuk membuat penjara dan kantor perwakilan di daerah pernah ditolak DPR.
Selanjutnya, ketiga, Pemilihan calon KPK. DPR pernah memilih Antasari Azhar sebagai Ketua KPK meski rekam jejaknya dinilai nermasalah dan ditolak oleh koalisis LSM.
Kemudian keempat, pengusulan atau pembahasan regulasi oleh DPR maupun pemerintah. Sejumlah rancangan undang-undang pernah diusulkan dibahas di DPR meskipun subtansinya dinilai berpotensi melemahkan KPK.
Misalnya revisi UU KPK, dan RUU KUHP. Pemerintah melalui Menkoinfo juga pernag mengusulkan rancangan pemerintah tentang penyadapan.
Kelima, penarikan tenaga penyidik yang diperbantukan KPK. Keenam, kriminalitas dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pegawai KPK, dan Ketujuh, intimidasi terhadap pegawai, pegawai, pejabat, dan pimpinan KPK
Kedelapan, mendorong pembubaran KPK dan Kesembilan, menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Selain juga, Kesepuluh, meurpakan intervensi dan delegitimasi kewenangan KPK. Terakhir, kesebelas, pengurangan hukuman atau remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi yang dijerat KPK.
"Dalam catatan ICW terdapat sedikitnya 48 terpidana korupsi yang ditangai oleh KPK kemudian dibebaskan oleh pemerintah sebelum waktunya melalui remisi dan pembebasan bersyarat yang dinilai kontroversial," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.