Calon Hakim MK: Sekjen MK Tak Berwenang Bicara Mewakili Institusi
"Sekjend hanya menjalankan mekanisme persuratan dan tidak ada kewenangan berbicara kepada insitusi atau media," kata Aidul.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Widodo Ekatjahjana menyinggung soal pernyataan Sekjen MK Janedjri M Ghaffar dalam tes wawancara tahap II Cakim MK, Selasa (30/12/2014) di Sekretariat Negara, Jakarta.
Janedjri beberapa waktu lalu pernah mengatakan dua anggota tim seleksi yakni Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dinilai tak berkompeten sebagai anggota pansel lantaran keduanya aktif beracara di MK.
"Bagaimana pendapat soal Sekretaris Jenderal (MK) yang mengomentari panitia seleksi (calon hakim MK) dan menjadi ramai di media serta media sosial?" tanya Widodo kepada Aidul Fitriaciada Azhari, calon hakim MK.
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta itu justru mengkritik sikap Janedjri sebagai Sekjen MK. Menurutnya, bukan kewenangan Sekjen MK berbicara di hadapan media mewakili institusinya.
"Saya harus mengatakan apa yang dilakukan Sekjen MK tidak tepat. Saya kira bukan kewenangan sekjen. Sekjend hanya menjalankan mekanisme persuratan dan tidak ada kewenangan berbicara kepada insitusi atau media," kata Aidul.
Selain itu Widodo kembali menanyakan indikasi keterlibatan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam kritik yang diajukan Janedjri. Pada posisi tersebut, Widodo memposisikan Janedjri hanya menjalankan perintah atasan.
"Kalau bicara ideal, ya dia (Sekjend) hanya menjalankan administrasi persuratan. Posisinya bukan atasan bawahan. Kalau dia diperintah, dia tetap pada posisi administrator. Di luar kewenangan itu tidak boleh," tegasnya.