Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim MK: Sekjen MK Tak Berwenang Bicara Mewakili Institusi

"Sekjend hanya menjalankan mekanisme persuratan dan tidak ada kewenangan berbicara kepada insitusi atau media," kata Aidul.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Calon Hakim MK: Sekjen MK Tak Berwenang Bicara Mewakili Institusi
Tribunnews/Herudin
Ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada (kanan) bersama Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) menjadi pembicara pada diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi ini bertemakan Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Widodo Ekatjahjana menyinggung soal pernyataan Sekjen MK Janedjri M Ghaffar dalam tes wawancara tahap II Cakim MK, Selasa (30/12/2014) di Sekretariat Negara, Jakarta.

Janedjri beberapa waktu lalu pernah mengatakan dua anggota tim seleksi yakni Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dinilai tak berkompeten sebagai anggota pansel lantaran keduanya aktif beracara di MK.

"Bagaimana pendapat soal Sekretaris Jenderal (MK) yang mengomentari panitia seleksi (calon hakim MK) dan menjadi ramai di media serta media sosial?" tanya Widodo kepada Aidul Fitriaciada Azhari, calon hakim MK.

Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta itu justru mengkritik sikap Janedjri sebagai Sekjen MK. Menurutnya, bukan kewenangan Sekjen MK berbicara di hadapan media mewakili institusinya.

"Saya harus mengatakan apa yang dilakukan Sekjen MK tidak tepat. Saya kira bukan kewenangan sekjen. Sekjend hanya menjalankan mekanisme persuratan dan tidak ada kewenangan berbicara kepada insitusi atau media," kata Aidul.

Selain itu Widodo kembali menanyakan indikasi keterlibatan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam kritik yang diajukan Janedjri. Pada posisi tersebut, Widodo memposisikan Janedjri hanya menjalankan perintah atasan.

Berita Rekomendasi

"Kalau bicara ideal, ya dia (Sekjend) hanya menjalankan administrasi persuratan. Posisinya bukan atasan bawahan. Kalau dia diperintah, dia tetap pada posisi administrator. Di luar kewenangan itu tidak boleh," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas