KPK Lima Kali Tangkap Tangan Koruptor Selama 2014
Sepanjang 2014, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima kali pelaku pidana korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. PT Tatar memberikan 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut dijadikan barang bukti oleh KPK.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 7 Oktober 2014, KPK menetapkan suami istri tersangka dugaan pidana pencucian uang. Penetapan pasal ini tak lepas dari hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah yang juga anggota DPRD Karawang 2009-2014.
Operasi tangkap tangan keempat terhadap Gubernur Riau Annas Maamun (74) pada Kamis 25 September 2014 di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Totalnya sekitar Rp 2 miliar.
Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
KPK juga menetapkan dosen sekaligus pengusaha Gulat Manurung sebagi tersangka di kasus yang sama. Annas disangka Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tangkap tangan Kelima dialami Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, awal bulan ini. Penangkapan Fuad merupakan rentetan penangkapan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambanng Djatmiko yang memberikan uang senilai Rp 700 juta kepada Rauf yang tak lain adalah perantara Fuad Amin.
Pada operasi kali ini KPK juga menangkap Darmono yang diduga sebagai perantara Antonius. Darmono kemudian diserahkan ke TNI AL karena dia adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK kemudian menggeldah rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.
Pada kasus tersebut, KPK langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.