KPK Lima Kali Tangkap Tangan Koruptor Selama 2014
Sepanjang 2014, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima kali pelaku pidana korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2014, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima kali pelaku pidana korupsi. Orang yang pertama tertangkap adalah Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait dugaan suap pengurusan lahan kuburan bukan umum yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher pada Mei 2014.
Bupati yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap menyuap dalam kasus alih fungsi lahan di daerah Sentul, Bogor yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Yasin ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Bogor sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap di sebuah restoran di Sentul, Bogor. Dari operasi tersebut, KPK menyita setidaknya Rp 800 juta.
Yasin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar terkait terkait izin alih fungsi lahan seluas 2.754 hektare.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, telah memvonis Yasin 5,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Tangkap tangan kedua terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang diduga menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak.
Pada penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai 100 ribu dolar Singapura di sebuah hotel kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Juni lalu.
Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk mendorong percepatan proyek Tanggul Laut yang menjadi bagian program pengentasan daerah tertinggal Kabupaten Biak Numfor dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Atas perbuatannya, Yesaya dijatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yesaya terbukti korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Sementara Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Teddy terbukti korupsi secara berlanjut dengan menyuap Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk terkait proyek pengadaan tanggul laut di Biak.
Proyek ini diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Tangkap tangan ketiga KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara (54) beserta istrinya, Nurlatifah, pada Jumat, (18/7/2014) dini hari usai keduanya menghadiri acara safari ramadhan. Penangkapan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.