Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulangkan PRT, Indonesia Kirim Babysitter dan Sopir

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri tak ingin Indonesia disebut bangsa budak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pulangkan PRT, Indonesia Kirim Babysitter dan Sopir
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Menaker Hanif Dhakiri Sidak ke PPTKIS -- Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri bertanya pada karyawan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, saat melakukan inspeksi mendadak, Rabu (5/11/2014). Dalam sidak kali ini, Menaker menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tempat tidur yang tidak layak dan penampungan yang tertutup. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri tak ingin Indonesia disebut bangsa budak. "Skema pendidikan harus bagus termasuk sertifikasi pekerja. Jadi dikirim tenaga kerja yang kompeten ke luar negeri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Hanif Dhakiri melihat pada 2014 ditemukan banyak kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di luar negeri. Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa pada tahun depan, maka Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan.

Salah satu yang menjadi fokus adalah mengurangi jumlah pekerja di sektor informal. Pemerintah akan memulangkan sekitar 1,8 juta TKI non prosedural yang bekerja di luar negeri.

“Ini secara bertahap ditekan supaya angka pekerja di sektor informal berkurang. Kita tidak lagi mengirim pembantu rumah tangga,” kata Hanif Dhakiri.

Sebagai ganti TKI non prosedural tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tujuh jabatan yang masuk kategori pekerja domestik di luar negeri dengan standar kompetensi masing-masing sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Tujuh jabatan tersebut, yaitu babysitter, caregiver, cook, gardener, child care, driver, house-keeper. Harapannya terhadap penetapan tujuh jabatan tersebut mempermudah proses penempatan TKI menjadi lebih mudah, murah, cepat, dan aman.

Berita Rekomendasi

“Lingkup kerja semakin terbatas sehingga lebih ringan. Membuka peluang negosiasi tambahan gaji, dan pengawasan menjadi lebih mudah,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas