Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Dekade Tak Kunjung Ditembak Mati, Obina Malah Bisnis Narkoba di Penjara

Bak duri dalam daging, begitulah lakon Obina Nwajagu, warga negara Nigeria yang dovonis hukuman mati, tapi masih tetap mendekam dalam terungku

zoom-in Satu Dekade Tak Kunjung Ditembak Mati, Obina Malah Bisnis Narkoba di Penjara
wuriantowibowo.blogspot.com
Obina Nwajagu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bak duri dalam daging, begitulah lakon Obina Nwajagu, warga negara Nigeria yang dovonis hukuman mati, tapi masih tetap mendekam dalam terungku negara Indonesia.

Betapa tidak, karena tidak juga ditembak mati, Obina justru kembali mengoperasionalisasi bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Obina, sebenarnya sudah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada 10 tahun silam. Segala upayanya untuk menggugat vonis itu sudah mentok. Tapi apa daya, surat perintah eksekusi tak kunjung diteken.

Hikayat Obina, seperti yang tertera dalam berkas putusan MA No. 13 PK/Pid/2004, bermula saat ia kedapatan mau membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari Bunyong Khaosa Ard, warga Thailand, di kamar 512 Hotel Ibis Jakarta, 6 Maret 2002.

Ia lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim, menjatuhkan hukuman mati kepada Obina, 22 Oktober 2002.

Kisahpun berlanjut, ketika Obina mengajukan banding. Tapi, oleh Pengadilan Tinggi Bandung, ia tetap divonis hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Terakhir, Maret 2003, MA juga memperkuat keputusan PN Tangerang dan PT Bandung tersebut. Ia lantas dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, sebagai tempat menunggu kematian.

Tapi, siapa sangka, karena tak kunjung dieksekusi, Obina leluasa membuat jaringan peredaran narkotika dari biliknya.

Alhasil, tahun 2012, ia besama enam napi Lapas Nusakambangan dibekuk Badan Narkotika Nasional.

Kekinian, "masa-masa indah" Obina di Lapas Nusakambangan bakal segera berakhir, seiring derasnya tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk segera mengeksekusi terpidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas