Jokowi Pilih Dosen Udayana, Dewa Gede Palguna sebagai Hakim MK
Presiden telah mempertimbangkan dokumen mengenai dua calon hakim MK yang diserahkan Pansel kepada Presiden.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK dari unsur pemerintah. Palguna akan menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir 7 Januari 2015.
"Dari unsur pemerintah, Dewa Gede, ditandatangani tanggal 6 (keppresnya)" kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Presiden menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan Palguna pada hari ini. Palguna kemudian akan dilantik di hadapan kepala negara pada 7 Januari besok. Menurut Pratikno, Palguna akan dilantik bersama dengan Suhartoyo yang merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung.
"Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik," tutur Pratikno.
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah mempertimbangkan dokumen mengenai dua calon hakim MK yang diserahkan Pansel kepada Presiden. Selain Palguna, Pansel menyerahkan nama Yuliandri.
Selain memperhatikan rekam jejak para calon, menurut dia, Presiden mempertimbangkan kebutuhan MK. Presiden juga mencermati kompetensi para calon, integritas, dan independensi.
"Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaik," kata Pratikno.
Mengenai latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggoata PDI-Perjuangan, Pratikno menyampaikan bahwa Presiden telah mempercayakan kepada Pansel proses pengecekan independensi calon yang bersangkutan. Di samping mengecek independensi calon, tambah dia, Pansel telah melakukan konfirmasi kepada Palguna mengenai laporan masyarakat terkait.
"Jadi presiden baca teliti apa yang disebutkan pansel dan benar-benar sangat menghargai apa yang sudah dilaporkan Pansel kepada presiden," kata Pratikno.
Dalam proses wawancara tahap II, Pansel calon hakim MK pernah mempertanyakan latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggota PDI-Perjuangan dan pernah menjadi hakim MK. Ketika itu, Palguna meminta Pansel untuk memeriksa putusan-putusannya ketika menjadi hakim MK periode 2003-2008, termasuk mengecek putusannya yang berkaitan dengan kader PDI-P.
Penulis: Icha Rastika