Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Layangkan Surat Teguran ke Gubernur DKI dan Aceh

Reydonnyzar Moenek mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi penyebab Provinsi Aceh dan DKI Jakarta belum juga menyerahkan RAPBD 2015

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Layangkan Surat Teguran ke Gubernur DKI dan Aceh
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi penyebab Provinsi Aceh dan DKI Jakarta belum juga menyerahkan RAPBD 2015.

Padahal RAPBD tahun 2015 seharusnya sudah diserahkan paling lambat 31 Desember 2014 ke Kemendagri. Kemendagri pun sudah melayangkan surat teguran kepada dua Kepala Daerah tersebut.

"Kemendagri sudah memberikan surat teguran kepada 2 provinsi. Ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD," kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

Dalam surat teguran, kata Reydonnyzar pihaknya mendesak agar segera menyerahkan RAPBD-nya. Bila tidak, Pemprov dua daerah tersebut bisa dikenakan sanksi.

"Intinya (dalam surat teguran iti) kami juga meminta ada langkah-langkah percepatan penyerahan rancangan pembangunan daerah," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas