Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang

Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan STNK

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.

Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

Rekomendasi Untuk Anda

SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000

SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB asli dan fotokopi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas