Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang

Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan STNK

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
Net
Ilustrasi 

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya

2. Mengisi formulir pendaftaran

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.

Rekomendasi Untuk Anda

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

8. Selesai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas