Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cecar Panel Hakim Sengketa Pilkada Tapteng Terima Hadiah dari Akil

Pengakuan terebut disampaikan anggota panel hakim sidang tersebut, Harjono, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Cecar Panel Hakim Sengketa Pilkada Tapteng Terima Hadiah dari Akil
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (3/13/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah mengaku tidak terlalu mengetahui peran Akil Mochtar pada sidang tersebut. Saat sidang tersebut digelar, Akil masih menjabat sebagai ketua MK.

Pengakuan terebut disampaikan anggota panel hakim sidang tersebut, Harjono, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2014).

"Di lantai lain tahu dia menerima tamu saya tidak tahu. Apalagi hakim MK tidak boleh saling mengunjungi. Ngerumpi tidka boleh. Harus sendiri," ujar Harjono usai diperika KPK .

Pada pemeriksaan tersebut, Harjono mengaku harus menjawab sekitar 12 pertanyaan penyidik. Salah satu yang ditanyakan, kata dia, adalah apakah Akil pernah memberikan hadiah kepada panel hakim.

"Yang ditanyakan sejak kapan mulai kenal Akil. Terus apakah Akil pernah memberikan sesuatu pada saya . Itu saja yang ditanyakan pada saya," tukas Harjono.

Sekadar informasi, Akil sebenarnya tidak ambil bagian menyidangkan sengketa Pillkada tersebut. Adapun panal hakim adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Namun pada putusan sidang terhadap Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar terkait sidang tersebut.

Berita Rekomendasi

Uang yang berasal dari Bonaran itu diduga disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'.

Pemberian uang diduga untuk 'mengamankan' posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Bonaran pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas