MAKI: Kejagung Tutupi SP3 Setya Novanto dan Tanri Abeng Selama 11 Tahun
Terkuaknya SP3 itu usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejagung dalam perkara tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membukukan rekor menutupi kasus surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap Setya Novanto dan menelantarkan status tersangka Tanri Abeng dalam perkara dugaan korupsi Cesie Bank Bali selama 11 tahun.
Terkuaknya SP3 itu usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejagung dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut sebenarnya telah memvonis bersalah Sahril Sabirin, Djoko Candra dan Pande Lubis dan menyisakan tersangka Setya Novanto dan Tanri Abeng yang belum diproses ke pengadilan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan persidangan praperadilan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Rabu (8/1/2015) dengan hakim tunggal, Swandi.
"Pada hari Kamis kemarin Kejagung telah menjawab gugatan intinya untuk tersangka Setya Novanto telah diterbitkan SP3 pada tgl 18 Juni 2003," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (9/1/2015).
SP3 tersebut bernomor Prin-35/F/F.2.1/06/2003 sementara untuk Tanri Abeng belum pernah diberi SP3.
Atas terkuaknya SP3 mulai tahun 2003 pada sidang kemarin, lanjut Boyamin, artinya Kejagung telah membuat rekor mampu menutupi SP3 selama 11 tahun. Pasalnya, selama ini Kejagung tidak pernah terbuka telah ada SP3.
Di sisi lain para Tersangka Sahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko candra divonis bersalah tahun 2009 setelah melalui proses sidang sampai dengan Kasasi dan peninjauan kembali.
"Artinya SP3 tahun 2003 telah mendahului vonis tersangka lain tahun 2009. Untuk itu mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali setelah yang lain divonis bersalah karena sejak awal kelima orang tersebut didakwa secara bersama-sama dan berlanjut melakukan korupsi," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, keterlibatan Setya Novanto dan Tanri Abeng telah disebut dalam pertimbangan putusan kasasi Pande Lubis dan PK Sahril Sabirin.
"Setya Novanto dan Tanri Abeng bersama-sama dan berlanjut melakukan korupsi, utk itu mestinya SP3 Setya Novanto dibuka kembali utk dibawa ke pengadilan dan jg Tanri Abeng dibawa ke pengadilan," beber Boyamin.
Untuk memperkuat gugatan praperadilan, MAKI hari ini menyerahkan bukti salinan putusan Sahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko Candra yang menyebut dugaan keterlibatan Setya Novanto dan Tanri Abeng denga harapan Hakim Haswandi akan kabulkan gugatan praperadilan.