Sutarman: Pergantian Kapolri Dipercepat atau Diperlambat itu Hak Presiden
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman enggan berkomentar soal ramainya bursa calon kapolri baru yang akan menggantikan dirinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman enggan berkomentar soal ramainya bursa calon kapolri baru yang akan menggantikan dirinya.
"Pergantian Kapolri itu kewenangan presiden dan hak prerogatif Presiden. Saya serahkan sepenuhnya kepada Presiden, saya tidak akan komentar apapun tentang itu," terang Sutarman, Jumat (9/1/2015) di Mabes Polri.
Sutarman pun mengatakan pergantian Kapolri akan dipercepat atau diperlambat itu juga merupakan hak Presiden.
"Yang jelas pengganti Kapolri harus bintang tiga. Karena dalam undang-undang, calon kapolri itu adalah bintang tiga," tegasnya.
Berita Rekomendasi