Susi Air juga Langgar Izin Terbang
Kementerian Perhubungan memastikan 35 penerbangan Lion Air terbukti tidak memiliki izin terbang alias melanggar izin.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Lion Air mendominasi pelanggaran izin terbang. Kementerian Perhubungan memastikan 35 penerbangan Lion Air terbukti tidak memiliki izin terbang alias melanggar izin.
Hal ini berdasar hasil audit atau investigasi Kemenhub usai pesawat AirAsia Asia PK-AXC QZ8051 jatuh di Selat Karimata, sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut, bukan hanya maskapai Lion Air yang telah melanggar izin terbang. Empat maskapai lainnya, yakni Garuda Indonesia, Trans Nusa, Wings Air dan Susi Air juga tidak memiliki izin terbang.
"Berdasarkan audit tersebut, 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan," kata Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/1).
Jonan merinci pelanggaran izin empat maskapai lainnya. Wings Air melanggar 18 izin penerbangan, Garuda Indonesia empat izin penerbangan, Trans Nusa satu penerbangan dan Susi Air tiga penerbangan.
"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ucapnya.
Jonan menambahkan, pembekuan izin terbang dilakukan hingga maskapai-maskapai tersebut mengajukan permohonan ulang, dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan. Dia menjamin izin akan langsung kelar bila maskapai telah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. "Saya menjamin akan langsung diproses, satu hari izin langsung keluar," ujarnya.
Audit investigasi izin terbang tersebut menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mabes Polri dilibatkan untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran. Obyek investigasi di antaranya lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar, dan Sultan Hasanuddin-Makassar.
Jonan mengemukakan, investigasi dilakukan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan. Hasilnya, sebelas pejabat baik Kementerian maupun otoritas bandara mendapat sanksi.
"Kami sudah menjatuhkan sanksi kepada pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.
Jonan memaparkan, sanksi yang diberikan beragam. Ada yang dibebastugaskan dari pekerjaan, mutasi dan pengenaan sanksi lainnya. "Ini nggak ada pidana, ini kelalaian," paparnya seraya menilai, pelanggaran izin terbang terjadi karena sejumlah petugas tidak memiliki kepedulian. Oleh karena itu, sejumlah pejabat dimutasi serta dinonaktifkan.
"Pecat belum ada. Nonaktifkan dan mutasi," tuturnya.
Rencananya, hasil audit Inspektorat akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Jonan enggan membeberkan waktu penyerahan audit ke KPK. "Kamu tanya Pak Bambang (Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto) apa sudah terima auditnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pejabat internal Kementerian Perhubungan dimutasi. Mereka adalah Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kementerian Perhubungan di Air Asia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.