Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Air juga Langgar Izin Terbang

Kementerian Perhubungan memastikan 35 penerbangan Lion Air terbukti tidak memiliki izin terbang alias melanggar izin.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Susi Air juga Langgar Izin Terbang
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di dampingi staf menyampaikan hasil audit lima otoritas bandara terkait pelanggaran izin penerbangan, di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Kemenhub membekukan izin 61 penerbangan dari lima maskapai dengan rincian Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Dari AirNav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum AirNav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav.

Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head Apron Movement Control AP I Bandara Juanda.

Kemenhub juga telah membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Sebabnya, dari izin terbang periode winter pada 26 Oktober 2014 sampai 28 Maret 2015, Air Asia QZ8501 seharusnya terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, menurut Kementerian Perhubungan, faktanya, Air Asia rute itu terbang pada Senin, Rabu, Jumat, dan Ahad.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menengarai, pelanggaran izin terbang juga terjadi di luar lima bandara yang telah diaudit. "Ini sebenarnya bagian dari sampling yang kami lakukan pada 5 bandara utama ini (Cengkareng, Medan, Juanda, Makassar dan Denpasar). Mungkin di bandara-bandara lain masih ada yang melakukan itu," ungkapnya.

Barata menyatakan, audit sampling dilakukan pada tanggal 5-8 Januari 2015, dan diumumkan pada tanggal 9 Januari 2015. "Itu sebagai sampling bahwa itu memang ada sehingga langsung kita ambil tindakan," katanya.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal rute penerbangan Garuda yang dianggap melanggar izin terbang.

"Hingga saat ini Garuda Indonesia tidak/belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan tersebut," kata Pujobroto melalui pernyataan pers secara tertulis.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangannya, Garuda Indonesia selalu mengikuti ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan oleh regulator. Garuda Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator.  "Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator," ujarnya.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait tidak menjawab ketika dihubungi Tribun. Pesan pendek pun tidak berbalas. (tribunnews/faj/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas