Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petinggi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sepeda Sehat

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Sutejo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Waryono Karno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Petinggi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sepeda Sehat
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk diperiksa penyidik KPK, Rabu (19/3/2014). Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa terkait dugaan suap di Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutejo Sulasmono, terkait dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Sutejo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Waryono Karno. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Selain memanggil Sutejo, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni Sekretaris Unit Nasional Korpri Kementerian ESDM Usman Yahya, Kabid Pengamanan dan Pemeliharaan PPBMN KESDM Cawa Awatara, Sesditjen ketenagalistrikan KESDM Arief Indarto dan Sadiyah.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.

Dalam kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesetjenan tahun 2012.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas